Dengan adanya kegiatan Bimtek ini kedepan diharapkan Pengkab. Cabor dapat mengelola organisasi secara sehat dan lebih baik, serta mengelola dan melaporkan anggaran bantuan pembinaan cabor dengan tertib.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum KONI Kab. Lumajang, H. Ngateman, SH dalam acara BIMTEK MANAJEMEN ORGANISASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA HIBAH KONI BAGI PENGKAB. CABOR ANGGOTA KONI KAB. LUMAJANG TAHUN 2023 di Amanda Hall Sabtu (27/5) yang dihadiri oleh Ketua dan Bendahara Pengkab. Cabor Anggota KONI, Pengurus Harian dan Staf KONI Kab. Lumajang.
"dalam mengurusi olahraga ada dua aspek yang tidak bisa dipisahkan, yakni pembinaan dan membangun organisasi yang baik dan sehat sehingga menuju Lumajang berprestasi" tegas H.Ngateman,SH.
Ketua Umum KONI juga menyampaikan pesan bahwa perbedaan pendapat dalam sebuah organisasi itu biasa dan dinamis, namun akan menjadi lebih baik untuk bisa dipersatukan dalam rangka meraih prestasi olahraga Kab. Lumajang.
Acara juga dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kab. Lumajang, Nurman Riyadi.
Dalam sambutannya, Kadispora Kab. Lumajang menekankan bahwa cabor di KONI Kab. Lumajang dalam membina atletnya bukan sekedar mencari sehat tapi lebih utamanya adalah meraih prestasi, sehingga dalam mengelola keuangan dana hibah harus lebih diutamakan untuk kepentingan atlet.
Dalam perjalanan meraih prestasi, Kadispora juga menyampaikan pesan moral kepada para Pengkab. Cabor agar para atlet di masing-masing cabor tidak cepat berpuas diri atas raihan prestasi selama ini karena masih banyak agenda-agenda kejuaraan yang terus bisa diraih untuk mendulang prestasi, khususnya pada even PORPROV Jatim VIII Tahun 2023, September mendatang.
Dalam materi Bimtek Tata Kelola Perpajakan Dana Hibah di Lingkup KONI Kab. Lumajang oleh Ganjar Dwi Kharisma (Asisten Penyuluh KPP Pratama Probolinggo) menyampaikan Tata kelola perpajakan dana hibah berupa uang/barang saat anggaran turun atau pencairan memang tidak dikenakan pajak, akan tetapi saat sudah dibelanjakan/digunakan maka dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
KONI Kab. Lumajang sebagai induk dari Pengkab. Cabor yang ada di Kab.Lumajang berkewajiban membayar dan melaporkan pajak atas penggunaan dana hibah baik di lingkup KONI maupun lingkup Cabor. (Riz)